MUSYAWARAH DESA
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes)
TAHUN ANGGARAN 2026
DAN PEMBENTUKAN BANK SAMPAH
Tanjung Baru,17 Juli 2025
Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui Musdes, masyarakat bersama pemerintah desa dapat merumuskan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Pada tahun anggaran 2026, beberapa desa telah melaksanakan Musdes untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan membahas pembentukan Bank Sampah sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan
Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026
Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut. Proses ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok warga lainnya.
Pembentukan Bank Sampah
Selain penyusunan RKPDes, beberapa desa juga membahas pembentukan Bank Sampah sebagai upaya pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Bank Sampah merupakan lembaga yang mengelola sampah dengan cara memilah, mendaur ulang, dan menjual hasil daur ulang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kesimpulan
Musyawarah Desa merupakan wadah penting dalam perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat. Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dan pembentukan Bank Sampah adalah langkah strategis dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, diharapkan program-program yang direncanakan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi warga desa.