You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tanjung Baru Tanjung Baru
Logo Desa Tanjung Baru Tanjung Baru
Tanjung Baru

Kec. Bahar Selatan, Kab. MUARO JAMBI, Provinsi JAMBI

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TANJUNG BARU, KECAMATAN BAHAR SELATAN, KABUPATEN MUARO JAMBI, PROVINSI JAMBI.

Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Tanjung Baru, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepal Desa (Penanda Tanganan Fakta Integritas)Penetapan DPT, Penyampaian Visi Misi

M.PUTRA GUNAWAN 25 September 2023 Dibaca 114 Kali
Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Tanjung Baru, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepal Desa (Penanda Tanganan Fakta Integritas)Penetapan DPT, Penyampaian Visi Misi

Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Tanjung Baru, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepal Desa (Penanda Tanganan Fakta Integritas)Penetapan DPT, dan Penyampaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa Tanjung Baru, Penetapan DPT, dan Penyampaian Vidi Misi Calon Kepala Desa Tanjung Baru

Tanjung Baru, 25 September 2023

Pada hari Senin Tanggal 25 September 2023 di Gedung Serbaguna Desa Tanjung Baru, berdasarkan Musyawarah Bersama yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, BPD, dan Kepala Desa atau Jabatan Kepala Desa yang berpedoman :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali teraakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
  4. Peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. dan
  5. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.

Bahwa hasil Musyawarah menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi Syarat menjadi Calon Kepala Desa sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan adalah :

Nama                                      :  NURKHOLIS

Tempat Tanggal Lahir         : Jember, 24 Oktober 1968

Pekerjaan                              : Petani

Alamat                                    : Rt 001, Desa Tanjung Baru

Nomor Urut Calon                : 1 (Satu)

Nama                                      :  MUSLIMIN

Tempat Tanggal Lahir         : Senyerang, 08 September \ 1985

Pekerjaan                              : Wiraswasta

Alamat                                    : Rt 005, Desa Tanjung Baru

Nomor Urut Calon                : 2 (Dua)

Kami Sepakat dan Menyetujui bahwa Penetapan bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bahar Selatan, kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023. telah dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan.

 IMG_20230925_085201

dilanjutkan dengan Musyawarah Penetapan daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Tanjung baru, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023 dengan Jumlah Mata Pilih sebanyak :

DPT Desa Tanjung Baru  553 Pemilih

dengan rincian :

Laki-Laki : 280 Pemilih

Perempuan : 273 Pemilih

Jumlah : 553 Pemilih

yang kemudian akan diumumkan pada Hari Berikutnya pada Tanggal 26 September 2023.

 

Acara tersebut di hadiri juga oleh Panitia dari Kecamatan Bahar Selatan, Camat Bahar Selatan Bapak ASNAWI,SHI, Ibu SUNDARI,S,PKP, serta Anggota Panitia Kecamatan dan Staf dari Kecamatan Bahar Selatan, Pendamping Lokal Desa, serta Babinsa Kecamatan Bahar Selatan Bapak Aiptu SUDARYO.

Lembaga Desa Tanjung Baru antara Lain BPD beserta Anggota, LPM beserta Anggota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua KUD beserta Anggota, dan RT Desa Tanjung Baru dari RT 001 Sampai 010 serta keterwakilan RT yang minimal 5 Orang dari Masing-masing RT.

IMG-20230925-WA0036  

FAKTA INTEGRITAS yang di bawakan langsung oleh Camat Bahar Selatan Bapak ASNAWI,SHI.

IMG_20230925_085443 

Kemudian dilanjutkan dengan Acara Penyampaian Visi dan Misi dari Kedua Calon Kepala Desa, Desa Tanjung Baru,

yang menyampaikan Visi dan Misi sesuai Nomor urut 1 yaitu Bapak NURKHOLIS

IMG-20230925-WA0016(1)  IMG-20230925-WA0017(1) 

dan dilanjutkan Penyampaian Visi dan Misi dengan Nomor Urut 2 Bapak MUSLIMIN.IMG-20230925-WA0019(1)  IMG-20230925-WA0021(1) 

Sekian dan Terima Kasih.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.403.817.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.408.217.000,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 7.612.852.852,00
0%

APBD 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa Tanjung Baru
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 674.105.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 29.843.000,00
0%
Alokasi Dana Desa Tanjung Baru
Rp 0,00 Rp 526.269.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 170.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 600.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa Tanjung Baru
Rp 0,00 Rp 634.717.600,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tanjung Baru
Rp 0,00 Rp 559.826.400,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tanjung Baru
Rp 0,00 Rp 152.320.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Baru
Rp 0,00 Rp 28.952.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa Tanjung Baru
Rp 0,00 Rp 32.400.000,00
0%